SyaratJual Beli Syarat jual beli merupakan hal yang harus terpenuhi atau tercapai saat transaksi. Syarat adalah sesuatu yang bukan merupakan unsur pokok tetapi adalah unsur yang harus ada di dalamnya. Jika ia tidak ada, maka perbuatan tersebut dipandang tidak sah. 1. Syarat pihak yang bertransaksi yakni penjual dan pembeli atau 'āqid.
- Jual beli online merupakan salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang membuat selangkah lagi lebih maju. Jual beli kini tidak lagi barter barang atau barter dengan alat pembayaran, tapi sudah berlangsung secara digital online.Pembayaran jual beli online pun telah mengadopsi pembayaran secara transfer atau lewat dompet jual beli ini sangat menguntungkan dan memudahkan banyak orang. Pembeli tidak perlu lagi harus tatap muka dengan penjual, karena barang dapat dikirimkan ke alamat setelah pembayaran dilakukan. Hanya saja, bagaimana Islam menyikapi hukum dari jual beli online ini? Dikutip laman NU Online, jual beli online diperbolehkan. Akad jual beli dalam transaksi jual beli melalui perangkat elektronik juga sah. Namun, catatannya, kedua pihak sebelum transaksi harus sudah melihat barang yang diperjualbelikan mabi' atau sudah jelas hingga jenisnya. Problematika yang pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun 2010 tersebut turut menjelaskan, hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan yaitu syarat dan rukun jual beli. Syarat dan rukun pada akad jual beli online tetap harus terpenuhi. Dalam situs Pimpinan Wilayah Muhammadiyah PWMU, pada akad jual beli online saat ini terdapat kesesuaian dengan transaksi jual beli Jual Beli dalam Islam Transaksi inden pernah diperbolehkan di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut dalil yang melandasinya وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قَدْ أَحَلَّهُ اللهُ فِي الْكِتَابِ وَأذِنَ فِيهِ، قَالَ اللهُ عزَّ وجل {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ} Ibnu Abbas RA berkata, "Aku bersaksi bahwa jual beli inden yang terjamin sampai batas waktu tertentu telah dihalalkan dan diizinkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya HR Hakim No. 3130; Baihaqi No. 10864; Abdurrazaq No. 14064; Ibnu Abi Syaibah No. 22319 Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian saling utang dalam waktu yang ditentukan, maka tulislah' QS. Al-Baqarah 282. وَعَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ, يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَة Nafi’ berkata, "Ibnu Umar membeli kendaraan senilai empat unta yang terjamin, akhirnya ditepati oleh pembelinya dan diserahkannya di Rabadzah." HR Malik 1331; Baihaqi 10311. Kejujuran penjual atas barang yang ditransaksikanSyarat sah jual beli yaitu adanya penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan. Pada jual beli online, keberadaan penjual dan pembeli merupakan hal yang nyata. Hanya saja, barangnya tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli. Jika pembeli dapat melihat barang yang hendak dibelinya, maka dia bisa mengetahui wujud, bentuk, hingga sifat barangnya. Aktivitas ini untuk mencegah adanya kecurangan atau penipuan yang membuat transaksi menjadi terlarang menurut Islam. Ibnu Abbas ra. berkata, "Ketika Nabi SAW sampai di Madinah, beliau menyaksikan umat jual beli inden pada kurma." Dalam riwayat lain, "Mereka jual beli inden pada kurma dalam durasi dua atau tiga tahunan. Lalu beliau melarang. Sabdanya, 'Yang jual beli inden supaya melakukan dalam takaran yang dimaklumi, timbangan yang dimaklumi, dan durasi waktu yang juga dimaklumi'." HR Bukhari No. 2124, 2126; Muslim No. 1604; Abu Dawud No. 3463; Tirmidzi No. 1311; Nasa'i No 4616; dan Ahmad No. 1868 Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir suka berbuat maksiat." Para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” Musnad Imam Ahmad 31/110 Dalam jual beli online, pembeli masih bisa melihat foto atau video dari barang yang ditawarkan penjual. Namun, dirinya tidak bisa mengetahui sifat dari barang tersebut. Pada masalah inilah, penjual dituntut untuk jujur dalam menjelaskan sifat dari barang yang dijualnya. Dengan menjelaskan sifat barang apa adanya, pembeli dapat mengetahui seperti apa nantinya kondisi barang yang dibeli dan ridho atasnya. Kejujuran menjadi hal sangat penting dalam menawarkan barang dagangan. Secara umum, jual beli online memiliki hukum halal dan diperbolehkan dalam Islam selama barang dimiliki sendiri oleh penjual. Untuk penjualan yang dilakukan dengan melalui sistem reseller/keagenan dan dropship, memiliki pembahasan hukumnya tersendiri dalam Islam. Baca juga Daftar Dalil Naqli yang Menjelaskan Makanan Haram dalam Islam Daftar Dalil Tentang Perintah Ikhlas Beramal Lafal dan Artinya Dalil Al-Quran tentang Larangan Berlaku Boros serta Lafal & Arti - Sosial Budaya Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Dhita Koesno
Komersialisasi(Jual beli) pupuk kandang menjadi salah satu masalah yang diperselisihkan status hukumnya di kalangan Ulama. Artikel ini fokus untuk membahas hukum jual-beli pupuk kandang dari pandangan empat mazhab fikih. Penelitian dalam artikel ini bersifat pustaka dengan studi deskriptif.Penelitian ini memenukan bahwa Ulama Hanafiyah membolehkan pemanfaatan dan jual beli pupuk kandang
Kita sebagai manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli. Nah bagaimana jual beli dalam Islam? Islam mengatur sedemikian rupa dalam melakukan transaksi jual beli. Bahkan Islam melarang jual beli dengan adanya unsur penipuan, perjudian, pengukuran yang salah, praktik riba, dan lain sebagainya. Apabila dalam keseharian kita bergelut dengan transaksi jual beli, maka pengetahuan tentang jual beli menurut Islam perlu kita ketahui. Agar setiap transaksi jual beli yang Anda lakukan halal dan dapat Allah ridhai, silahkan simak ulasan artikel ini hingga tuntas. Pada artikel ini akan membahas pengertian, hukum, rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam. Baca juga Rukun & Syarat Sah Jual Beli dalam Tinjauan Ilmu Fikih Berikut Ini Pengertian Hukum Jual Beli dalam IslamRukun dan Syarat Jual Beli dalam IslamRukun Jual BeliSyarat Jual Beli1. Adanya Kesepatakan Bersama2. Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang Kepada PembeliYuk, Subscribe Sekarang Juga!3. Barang yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Penjual4. Harga Barang Harus Diketahui5. Barangnya Harus DiketahuiJenis-Jenis Jual Beli dalam IslamRekomendasi Jual Beli Online Terbaik di Evermos Related posts Sumber Dalam bahasa Arab, kata “Al Bay” berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata tersebut untuk menyebut penjualan maupun pembelian. Jual beli dalam Islam merupakan pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang pembayarannya melalui suatu kompensasi atau iwad. Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syaratnya. Jangan sampai kita mempraktikannya dengan hal-hal yang Allah larang atau hukumnya haram. Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti pertukaran suatu barang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama. Melihat pengertian jual beli dalam Islam ini, maka rukun jual beli ini perlu untuk Anda ketahui. Simak penjelasan mengenai rukun-rukun jual beli ini. Rukun Jual Beli Sumber Berikut ini beberapa ketentuan penting yang harus ada dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam Adanya pihak penjual dan pembeli yang bertransaksi Adanya arang atau jasa yang akan diperjualbelikan Harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau barang lainnya Adanya Serah terima Semua rukun tersebut harus ada, apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan hukumnya tidak sah. Syarat Jual Beli 1. Adanya Kesepatakan Bersama Sumber Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā Artinya”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” Pada zaman modern seperti sekarang ini, memerlukan tafsiran yang lebih luas mengenai kesepakatan bersama. Untuk contoh kasusnya, Anda ingin membeli minuman bersoda dari mesin. Tentunya hal ini sangat berbeda dengan transaksi jual beli yang umumnya terjadi antara dua orang manusia. Apakah transaksi itu sah menurut Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini ada tiga pendapat dari para ulama mengenai kesepakatan bersama Kesepakatan bersama hanya dapat diungkapkan melalui kata-kata yang kita ketahui sebagai ijab kabul. Kesepakatan bersama harus diungkapkan melalui kata-kata dan dapat diungkapkan melalui tindakan yang telah biasa dilakukan. Selain melalui kata-kata, syarat jual beli dapat dipenuhi melalui sikap yang menandakan kesepakatan. Contohnya Anda membeli air minum botolan dan penjual tidak berbicara apa-apa selama transaksi. Jual beli ini tetap sah dalam Islam. Kesepakatan bersama dapat dicapai oleh apa pun yang menunjukannya, baik itu melalui kata-kata atau sikap. Jadi, kesimpulannya adalah transaksi jual beli menjadi sah ketika dapat memenuhi salah satu dari tiga poin syarat-syarat jual beli dalam Islam di atas yang telah dikaji dan dikemukakan para ulama dan pelajar ilmu fiqih. 2. Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang Kepada Pembeli Sumber Poin ini dalam syarat-syarat jual beli merupakan sesuatu yang sifatnya mendasar. Jual beli tidak sah jika barang yang diperjualbelikan tidak dapat diserahkan kepada pembeli. Yuk, Subscribe Sekarang Juga! Sebagai contoh, menjual burung yang masih terbang di langit atau menjual barang yang tidak dapat diambil karena barang berada di zona yang sedang diisolasi karena wabah penyakit. 3. Barang yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Penjual Sumber google/bersosial Hal ini melarang jual beli dimana seorang penjual menjanjikan barang yang sebenarnya tidak dimilikinya. Sebagai contoh, ada dua orang yang sedang berbincang, sebut si A dan B. A ingin membeli mobil dari teman B, sebut saja si C. Lalu B menjanjikan bahwa dia dapat membantu A membeli mobil milik C. A dan B melakukan ijab kabul. Selanjutnya B membeli mobil C dan menjualnya kepada A. Transaksi ini tidak sah dalam Islam karena B sebenarnya belum memiliki mobil tersebut ketika mereka melakukan serah terima. Bisa saja C menolak untuk menjual mobilnya kepada B, maka B tidak bisa memenuhi transaksinya pada A. Baca juga Bentuk Transaksi Jual Beli Menurut Syariat Islam Beserta Hukumnya 4. Harga Barang Harus Diketahui Sumber Informasi harga dari barang atau jasa yang dijual harus disampaikan dan diketahui pihak pembeli baik itu dengan cara diperlihatkan atau melalui penjelasan. Tentu saja harga barang ini merupakan sesuatu yang harus jelas. Agar proses transaksi dapat berjalan dengan lancar. 5. Barangnya Harus Diketahui Sumber Informasi tentang kondisi barang dapat pembeli ketahui dengan cara melihat langsung atau melalui deskripsi, dan audio-visual. Pembeli tetap dapat menolak melanjutkan transaksi jika komoditas yang terlihat ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Apabila barangnya ada yang cacat, atau ada yang kekurangan maka tidak sah jual belinya. Barang atau produk yang cacat akan berakibat kekecewaan pada konsumen atau pembeli. Jenis-Jenis Jual Beli dalam Islam Sumber Jual beli dalam Islam memiliki beberapa jenis yang terbagi dalam 3 kategori yaitu berdasarkan perbandingan harga jual dan beli, berdasarkan obyek dan berdasarkan waktu penyerahan barang atau dana. Terkait dengan perbandingan harga jual dan beli, jual beli ini terbagi pada 3 jenis, yaitu Murabahah jual beli dengan untung, Tauliyah jual beli dengan harga modal, dan Muwadha’ah jual beli dengan harga rugi. Dalam jual beli berdasarkan objeknya, jenis jual beli terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Muqayadah barter, Mutlaq, Sharf mata uang. Terakhir berdasarkan waktu penyerahan barang/dana, jual beli terbagi menjadi 4 jenis, yaitu Ba’i bi thaman ajil cicil, Salam pesan, istishna pesan, istijrar. Rekomendasi Jual Beli Online Terbaik di Evermos Sumber Pada era digital saat ini, aktivitas jual beli sudah tidak lagi terselenggara sebagaimana lazimnya fisik seorang penjual bertemu dengan fisik seorang pembeli. Dengan hadirnya internet dapat mempermudah segala bentuk transaksi termasuk transaksi jual beli yang kemudian kita mengenalnya dengan sebutan jual beli online. Ada rekomendasi aplikasi reseller muslim terbesar di Indonesia yaitu aplikasi Evermos. Evermos adalah social-commerce muslim pertama di Indonesia yang berlandaskan sistem syariat Islam. Melalui platform ini, banyak konsumen di Indonesia, khususnya umat muslim yang dengan mudah mendapatkan aneka ragam produk-produk muslim melalui Anda, sebagai reseller. Dengan menjadi reseller, Anda akan mendapatkan 3 poin kebaikan. Antara lain mendapatkan penghasilan tambahan secara halal, menjalankan anjuran berniaga ala Rasulullah dan mampu berkontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi umat. Jika Anda berminat menjadi reseller Evermos, silahkan klik Daftar Reseller Evermos Gratis di bawah ini. Daftar Reseller Evermos Gratis Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lewatkan artikel menarik lainnya pada situs blog Evermos. Related posts
Jualbeli dalam istilah ahli fiqih disebut dengan al-ba‟i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. lafal maka bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara‟. Sedangkan yang usaha sesorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur
Ilustrasi kegiatan jual beli. Foto PixabayAktivitas jual beli atau perdagangan dalam Islam sering disebut dengan al-bay’u, al-tijrah, atau al-mubadalah. Dalam pelaksanannya, transaksi jual beli harus memenuhi empat syarat, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah jual beli, syarat berlaku jual beli, dan syarat keharusan komitmen.Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5 oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, tujuan dari syarat-syarat ini adalah menghindari terjadinya sengketa di antara manusia, melindungi kepentingan kedua belah pihak, dan menghilangkan kerugian karena faktor prinsipnya, dasar hukum jual beli dalam Islam adalah diperbolehkan. Imam Syafi’i mengatakan bahwa semua jenis jual beli hukumnya boleh jika dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing mempunyai kelayakan untuk melakukan transaksi, kecuali yang dilarang atau yang dilarang atau diharamkan, maka jual beli boleh dilakukan selama sesuai yang ditetapkan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275, ayat 282, dan An-Nisa ayat 29.“Allah telah menghalalkan jual beli.” QS. Al-Baqarah 275“Dan ambilah saksi apabila kamu berjual beli.” QS. Al-Baqarah 282“Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” QS. An-Nisaa 29Selain itu, Al-Imam Asy-Syafi’i mengingatkan jual beli bisa berubah menjadi haram jika terjadi hal-hal tertentu. Agar lebih jelas, simak informasi tentang jual beli yang dilarang dalam Islam berikut kegiatan jual beli. Foto PixabayJual Beli yang Dilarang dalam IslamMasih mengutip dari Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, menurut jumhur ulama, ada empat macam penyebab kerusakan dalam jual beli, yaitu1. Jual beli yang dilarang karena pelaku akadPara ulama sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, dapat memilih, dan multak tasharruf dapat melakukan tindakan dengan bebas. Orang-orang yang tidak sah melakukan jual beli adalahOrang gila. Berdasarkan kesepakatan ulama, orang gila tidak memiliki sifat ahliyah kemampuan. Mereka disamakan dengan orang yang pingsan, mabuk, dan pengaruh obat kecil. Tidak sah aktivitas jual beli bagi orang yang belum mumayyiz, kecuali dalam hal yang tunanetra. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli dengan orang yang tunanetra menjadi batil dan tidak sah karena ia tidak mampu mengetahui mana yang baik dan tidak Jual beli yang dilarang karena shighatSighat adalah ijab qabul kalimat “saya jual kepadamu” atau “saya serahkan kepadamu” yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Jika tidak ada shighat, maka hukum jual beli menjadi tidak sah. ContohJual beli mu’athat, yang sudah saling sepakat antara harga yang ditetapkan, namun tidak adanya ijab dan qabul dari beli dengan seseorang yang tidak hadir di tempat Jual beli yang dilarang karena ma'qud alaih Objek TransaksiMa’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, biasa disebut mabi’ barang jualan dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat, dan tidak ada larangan dari syara’.Jual beli barang yang tidak ada atau berisiko hilang dan keberadaannya tidak pasti gharar, seperti jual beli madhaamiim sperma pejantan , atau malaaqih sel telur betina, dan hablul habalah jual beli anak yang masih dalam kandungan.Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung yang terbang di udara dan ikan yang ada di dalam air. Jual beli seperti ini tidak sah menurut kesepakatan ulama karena ada larangan dalam kegiatan jual beli. Foto Pixabay4. Jual beli yang dilarang karena sifat, syarat, atau larangan syaraMenurut para ulama, jual beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun, tidak membahayakan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan akad. ContohnyaJual beli arbun, yakni transaksi dengan menggunakan uang muka atau dikenal dengan dp. Jika jual beli jadi dilaksanakan, maka tinggal membayar uang sisanya nanti. Namun jika transaksi gagal dilakukan, uang muka menjadi milik si beli inah, yakni seorang pembeli membeli barang secara kredit dari penjual dan barang tersebut nantinya akan dijual lagi kepada penjual aslinya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga beli riba, yakni tambahan uang dari hasil proses transaksi yang beli khamar dan beli orang dengan seseorang yang tinggal di perkampungan atau pedalaman sehingga tidak mengetahui harga yang anggur kepada pembuat ibu tanpa anaknya yang masih kecil atau beli ketika azan sholat beli barang yang sudah ditawar atau dibeli orang lain.
Jualbeli yang batil Apabila pada jual beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak disyariatkan seperti jual beli yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila, atau barang yang diperjual belikan tersebut merupakan barang yang diharamkan oleh syara' seperti bangkai, darah, babi dan Adasyarat yang menjadikanya mengikat para pihak yang melakukan akad jual beli: 1. Terbebas dari sifat atau syarat yang pada dasarnya tidak mengikat para pihak; 8 Ibid.,V/43-44 9 Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip oleh Imam Mustofa, al-Asybah wa al-Nashair, (Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1985), hal. 337.Suatuakad jual beli dikatakan sebagai jual beli yang sah apabila jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat sah yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar. Sebaliknya jual beli dikatakan batal apabila salah satu rukun atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi. Atau jual beli itu pada dasarnya tidak 36 Jual beli yang syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi ada hal-hal yang menyebabkan jual beli itu terlarang disebut. a. Garar b. Fasid c. Batil d. Sahih 37. Jual beli dengan sistem ijon hukumnya. a. Wajib b. Haram c. Sunnah d. Mubah 38. Di bawah ini yang tidak termasuk jual beli yang dilarang adalah. a. Jual beli minuman keras dan
Perhatikanpernyatan berikut! 1. Melakukan sesuatu yang terbaik dan menyerahkan hasil akhir kepada Allah Swt 2. Melindungi dirinya dan keluarganya dar . i hal-hal yang tidak baik 3. Menjaga nama baik dan kehormatan dirinya dan keluarganya 4. Bersungguh-sungguh dan semangat dalam menuntut ilmu pengetahuan 5.
rukunrukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak Syara‟. B. Dasar Hukum Jual Beli Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya jual beli.WAbI.